METROPOLITAN.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan penghapusan pajak bagi kendaraan yang selama ini menunggak pajak.
Kebijakan ini langsung viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak yang menyambut baik keputusan ini, namun ada juga yang mempertanyakan bagaimana implementasinya di lapangan.
Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, Dedi Mulyadi menegaskan, penghapusan pajak ini berlaku bagi warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengampuni seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tersebut tanpa syarat tambahan.
Baca Juga: Geger 59 Titik Kebun Ganja Ditemukan di Bromo, Kemenhut dan Polisi Hutan Intensifkan Patroli
"Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar, yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat. Apakah tidak bayar karena sengaja, atau tidak punya duit, kalau punya duit tapi nggak mau bayar, dipakai bolak-balik, jangan protes nanti jalannya jelek karena tidak bayar pajak," kata Dedi Mulyadi dalam postingan videonya.
Meski memberikan penghapusan tunggakan pajak, ia menyebut, setelah Lebaran, seluruh pemilik kendaraan diharapkan untuk kembali memperpanjang sesuai tarif yang berlaku di tahun 2025.
"Jadi, yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa puluh tahun nunggak, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan. Tetapi, mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan," tandasnya.