METROPOLITAN.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga kini belum dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB.
Meski rumah pribadi Ridwan Kamil sudah digeledah dan sejumlah barang bukti disita, KPK juga tak kunjung mengagendakan pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa keputusan soal kapan dan apakah Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa, sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?
“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujar Fitroh seperti dikutip dari JawaPos.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak mengistimewakan atau mengabaikan satu kasus dibanding kasus lainnya.
Semua perkara, termasuk kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang menyeret sejumlah nama penting, tetap menjadi atensi KPK.
Baca Juga: Realme Siap Luncurkan Realme GT 7 dengan Membawa Baterai 7200mAh, Cek Spesifikasi Lengkapnya Yuk
“Semua perkara kan jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” tegasnya.
Fitroh juga menyatakan, pihaknya tidak memiliki kekhawatiran Ridwan Kamil akan menghilangkan barang bukti.
“Itu alasan subjektif dari penyidiklah ya nanti,” tandasnya.
Baca Juga: Realme Siap Luncurkan Realme GT 7 dengan Membawa Baterai 7200mAh, Cek Spesifikasi Lengkapnya Yuk
Sebagai tambahan, kasus dugaan korupsi yang diselidiki KPK ini melibatkan penyalahgunaan dana iklan Bank BJB untuk penayangan di berbagai platform media, termasuk televisi, media cetak, hingga media daring.