METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi Asep Japar, didampingi Wakil Bupati Iyos Somantri, meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palabuhanratu, Rabu 23 April 2025.
Program pemutihan ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan tunggakan pajak kendaraan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam kesempatan tersebut, bupati Sukabumi berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Genjot Ekonomi Desa dari Akar Rumput, 337 Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di Sukabumi
Ia menemukan beberapa wajib pajak yang telah menunggak hingga tiga tahun, namun tetap menunjukkan antusiasme tinggi untuk memanfaatkan program ini.
“Saya bersyukur bisa bertemu langsung dengan warga yang begitu antusias mengikuti program pemutihan ini. Ini menandakan kesadaran mereka untuk kembali tertib pajak sangat tinggi,” ungkap Bupati Asep Japar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang turut hadir dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak akan dihapus selama masa program berlangsung, yang dijadwalkan berakhir pada Juni 2025.
Baca Juga: Sederet Rekor Yang Tersaji Usai Barcelona Taklukan Mallorca di La Liga
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap program ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek.
Tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terlebih di tengah tantangan ekonomi pascapandemi. (Usep)