METROPOLITAN.ID - Mulai tanggal 2 Mei 2025, seluruh siswa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilarang menggunakan handphone atau HP.
Tak hanya saat sedang berada di lingkungan sekolah saja. Para siswa juga dilarang menggunakan HP saat sedang dirumah.
Larangan ini disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan handphone bagi peserta didik PAUD, SD, SMP dan Sederajat di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Hardiknas 2025, Pemkot Sukabumi Teguhkan Komitmen terhadap Pendidikan Inklusif dan Bermutu
"Banyak laporan dari sekolah dan orang tua bahwa anak-anak cenderung lebih fokus pada gawai dibandingkan pelajaran. Ini berdampak pada prestasi akademik dan perkembangan karakter mereka. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik. Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” kata Bupati dalam sambutan pada Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kabupaten Purwakarta yang di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta Kamis, 2 Mei 2025.
Bupati yang akrab disapa Om Zein itu menegaskan kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah negeri dan swasta di Purwakarta. Dan pengecualian hanya diberikan untuk keperluan darurat yang terkontrol dibawah pendampingan dan kontrol orang tua/wali.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta juga telah menyiapkan mekanisme sosialisasi serta pengawasan terhadap implementasi Perbup ini," ucapnya.
Baca Juga: Siswa Nakal di Sukabumi Bakal Dikirim ke Barak, Anggarannya dari Berbagai Lembaga
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto menegaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan kepala sekolah, guru dan para orang tua untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Adanya Perbup ini, kata Purwanto, diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan aman. Sehingga, para siswa bisa lebih belajar dengan fokus.
Selain itu, aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi tindakan kenakalan remaja yang berawal dari penggunaan handphone demi tercapainya tujuan pendidikan berkarakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.
"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali anak-anak mereka dengan HP saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah dan pada saat dilingkungan masyarakat," pungkasnya.***