metro-jabar

Di Luar Nurul! Mahasiswi Bucin di Majalengka Aniaya dan Kurung Pacar 3 Hari di Kamar hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025 | 07:27 WIB
Mahasiswi di Majalengka diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya hingga tewas, diduga gegara bucin (dok Kumparan)

Setelah VR meninggal dunia, APA panik dan membawa jenazah korban ke rumah sakit dengan bantuan dua orang saksi.

Namun, petugas medis mencurigai adanya luka memar di wajah korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa VR meninggal akibat luka-luka yang diderita selama penyekapan.

Motif kekerasan ini diduga karena APA tidak ingin VR kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.

"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang," kata AKBP Willy Andrian.

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB