Setelah VR meninggal dunia, APA panik dan membawa jenazah korban ke rumah sakit dengan bantuan dua orang saksi.
Namun, petugas medis mencurigai adanya luka memar di wajah korban dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa VR meninggal akibat luka-luka yang diderita selama penyekapan.
Motif kekerasan ini diduga karena APA tidak ingin VR kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.
"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang," kata AKBP Willy Andrian.
Atas perbuatannya, APA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***