metro-jabar

Peringatan Hari Kearsipan dan HUT Perpustakaan di Purwakarta

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:31 WIB
Simbolis pemusnahan arsip di halaman Kantor Disarpus Purwakarta, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: Istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memperingati Hari Kearsipan Nasional ke- 54 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Perpustakaan ke-45 yang di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus), Komplek Griya Asri, Kelurahan Ciseureuh, Kamis 22 Mei 2025.

Acara yang digelar secara sederhana itu dihadiri oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Sekretaris Daerah Norman Nugraha, Arsiparis Ahli Madya Febriadi selaku perwakilan Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat beserta kepala perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta.

Kegiatan ini diisi dengan rangkaian pemusnahan ribuan arsip dari sejumlah dinas. Secara simbolis, pemusnahan arsip-arsip tersebut dilakukan oleh Bupati Purwakarta dan perwakilan Kepala Dinas Dispusipda Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Orang Tua Siswa Alumni Barak Militer Dapat Hadiah Pembangunan Rumah dari Bupati Purwakarta

Kepala Disarpus Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menyampaikan jumlah arsip yang dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah arsip dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan.

"Jumlahnya (arsip yang dimusnahkan) di kisaran 3205 berkas. Dan untuk tahun retensinya yang 10 tahun keatas, yang paling tua ada berkas yang usianya sampai 20 tahun," kata Asep Supriatna.

Ia menyebut, berkas yang dimusnahkan tersebut bersifat arsip dinamis. Yakni, arsip keuangan. Adapun proses pemusnahan ini dilakukan setelah menempuh seluruh prosedur.

Baca Juga: Pesan Kapolres dan Wakil Bupati Purwakarta di Momen Peringatan Harkitnas ke 117

"Proses pemusnahan ini tidak gampang dan tidak serta merta, ini melalui proses yang panjang," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, arsip-arsip tersebut sebelumnya telah dilakukan identifikasi, penilaian yang kemudian mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk dapat dilakukan pemusnahan.

"Setelah keluar persetujuan dari ANRI baru kita tetapkan untuk dimusnahkan. Dan jangan khawatir yang kita musnahkan hari ini tetap tercatat, jadi kalau suatu ketika arsip ini dibutuhkan kembali masih bisa kita lacak dan kita punya kekuatan hukum yang cukup untuk bisa mempertanggungjawabkan," tutur Asep.

Pria yang akrab disapa Asep Supri ini menyebut arsip-arsip tersebut adalah khasanah kekayaan bangsa dan diatur sedemikian rupa dalam undang-undang.

"Ini adalah kewajiban dinas arsip untuk secara periodik melakukan pemusnahan. Selama saya disini dari Maret 2023 tiga kali sudah melakukan pemusnahan. Kalau ini tidak kita tempuh, maka depo arsip kita yang hanya ada empat akan penuh dan memang ini adalah kewajiban yang diharuskan sebagai pengampu ke-fungsian dinas arsip untuk melakukan pemusnahan," demikian Asep Supri.

Sementara itu, Arsiparis Ahli Madya Febriadi selaku perwakilan Kepala Dispusipda Provinsi Jawa Barat menegaskan pemusnahan arsip diatur dalam UU 43 tahun 2009 sampai PP 28 tahun 2012.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB