"Intinya pemusnahan itu dilakukan bagaimana agar volume arsip dengan cara dipindah, dimusnahkan dan diserahkan, dimusnahkan itu harus benar-benar dilakukan peraturan," kata Febriadi.
"Artinya ada dua hal penting yang harus dilakukan, dibawah retensi 10 tahun dan diatas 10 tahun. Ketika dibawah 10 tahun yang ada di masing-masing perangkat daerah ketika sudah habis maka dia harus dimusnahkan," sambung dia.
Namun sebelum itu, arsip-arsip tersebut dilakukan seleksi, dinilai, diverifikasi dan ada surat pertimbangan yang diberikan kepada bupati.
"Lalu bupati mengeluarkan rekomendasi tertulis, semua itu lengkap dilakukan oleh ahlinya (Arsiparis). Maka, hasilnya berupa keputusan bupati tentang pemusnahan arsip, itu legal dan resmi karena tanpa ada itu dikhawatirkan terjadi salah prosedur karena ketika salah prosedur ancamannya cukup besar temen-temen bisa baca di UU 43 tahun 2009. Setelah dicek dan kita provinsi juga melakukan supervisi ini aman," pungkasnya.***