Senin, 22 Desember 2025

Peringatan Hari Kearsipan dan HUT Perpustakaan di Purwakarta

- Kamis, 22 Mei 2025 | 12:31 WIB
Simbolis pemusnahan arsip di halaman Kantor Disarpus Purwakarta, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: Istimewa.)
Simbolis pemusnahan arsip di halaman Kantor Disarpus Purwakarta, Kamis 22 Mei 2025. (Foto: Istimewa.)

"Intinya pemusnahan itu dilakukan bagaimana agar volume arsip dengan cara dipindah, dimusnahkan dan diserahkan, dimusnahkan itu harus benar-benar dilakukan peraturan," kata Febriadi.

"Artinya ada dua hal penting yang harus dilakukan, dibawah retensi 10 tahun dan diatas 10 tahun. Ketika dibawah 10 tahun yang ada di masing-masing perangkat daerah ketika sudah habis maka dia harus dimusnahkan," sambung dia.

Namun sebelum itu, arsip-arsip tersebut dilakukan seleksi, dinilai, diverifikasi dan ada surat pertimbangan yang diberikan kepada bupati.

"Lalu bupati mengeluarkan rekomendasi tertulis, semua itu lengkap dilakukan oleh ahlinya (Arsiparis). Maka, hasilnya berupa keputusan bupati tentang pemusnahan arsip, itu legal dan resmi karena tanpa ada itu dikhawatirkan terjadi salah prosedur karena ketika salah prosedur ancamannya cukup besar temen-temen bisa baca di UU 43 tahun 2009. Setelah dicek dan kita provinsi juga melakukan supervisi ini aman," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X