metro-jabar

Pelajar Purwakarta yang Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia, Begini Kata Bupati Om Zein

Minggu, 1 Juni 2025 | 17:46 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein (Aik/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Secara resmi, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Pastikan Gelombang Kedua Pendidikan Berkarakter di Barak Militer Dibuka Usai Idul Adha

Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," ucap Om Zein belum lama ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini.

Baca Juga: Goes To School, Satpol PP Purwakarta Sosialisasikan Pentingnya Tertib Peserta Didik

Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran. 

"Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan," sambung Om Zein. 

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. 

"Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini," kata Om Zein. 

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB