metropolitan-network

Hadir di Rapat Paripurna Pengesahan 4 Raperda, Abang Ijo Tegaskan Purwakarta Siap Menuju Masa Depan yang Aman dan Cerdas

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:31 WIB
Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu 18 Juni 2025. (Istimewa)

METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta kembali menggelar rapat paripurna pengesahan 4 Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, pada Rabu 18 Juni 2025.

Keempat Raperda yang disahkan tersebut. Yakni, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Implementasi Hasil Inovasi Daerah dan Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Regulasi yang disahkan hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak penguat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan serta inovatif.

Baca Juga: Soal Penggusuran Bangunan di Tanah Negara, DPRD Purwakarta Upayakan Tetap Ada Kompensasi untuk Warga

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah nyata menjawab tantangan, bukan sekadar formalitas.

"Raperda-raperda ini disusun bukan untuk memenuhi amanat undang-undang saja, tapi juga sebagai bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Abang Ijo.

Menurut Abang Ijo, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah berlandaskan Permendagri No. 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri No 120 Tahun 2018 bertujuan untuk menghadirkan standar dan kepastian hukum yang kuat bagi peraturan daerah di Purwakarta.

Baca Juga: Hadir Ditengah Korban Bencana Pergerakan Tanah di Purwakarta, IJTI Purwasuka Buka Trauma Healing untuk Anak-anak

Masih menurut Abang Ijo, soal isu penyalahgunaan narkoba pastinya menjadi perhatian serius sehingga Raperda P4GN ini diharapkan dapat hadir sebagai tameng hukum dan bentuk perlindungan masyarakat yang nyata dari bahaya narkoba.

"Ini adalah upaya bersama antara pemerintah dan warga untuk menyelamatkan generasi bangsa," ucapnya.

Abang Ijo menyampaikan keberadaan Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah juga tidak kalah penting. Raperda ini didesain untuk mendorong kemajuan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan efisien, serta mendorong peningkatan daya saing daerah dalam era digital.

Terakhir, lanjut dia, pembaruan terhadap Perda No 21 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan menyesuaikan regulasi dengan kebijakan nasional terbaru, yaitu PP No 40 Tahun 2019 dan Perpres No 96 Tahun 2018. Ini diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan adminduk serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Menurut Abang Ijo, pengesahan keempat Raperda ini menjadi sinyal kuat bahwa Purwakarta tidak ingin berjalan di tempat.

"Dengan komitmen tinggi pada tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan masyarakat yang terlindungi, Purwakarta mantap melangkah menuju masa depan yang lebih aman, cerdas, dan sejahtera," ujarnya.***

Tags

Terkini