metropolitan-network

Siapa Saja 17 TNI Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky? Ini Kronologinya

Minggu, 2 November 2025 | 09:28 WIB
Berikut adalah daftar 17 terdakwa kasus penyiksaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Boelan. (Twitter/ @TamaBaseG_DJJ)

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Minggu 2 November 2025

Kronologi Penyiksaan Prada Lucky

Surat dakwaan Oditur Militer mengungkap secara rinci bahwa penyiksaan terhadap almarhum Prada Lucky Namo dan saksi kunci Prada Richard Junimton Boelan berlangsung secara terus menerus selama lebih dari 48 jam.

Kekerasan ini dilakukan secara bergantian oleh belasan terdakwa.Korban dicambuk menggunakan kabel, selang air, dan kopel taktikal (sabuk militer).

Penyiksaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong dan juga menggunakan sandal jepit, menunjukkan bentuk kekerasan yang merendahkan.

Baca Juga: Hana Malasan Siapa? Ini Sosok Pemain Film Cantik yang Dilamar Pembalap Tampan Sean Gelael di Sumba

Siksaan oleh Perwira (Letda Achmad Thariq), terdakwa Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) secara spesifik disebut menyiksa korban dengan cara menyuruh mereka tiarap dan mencambuk dengan selang di bagian punggung hingga Lucky berteriak kesakitan.

Achmad Thariq juga memukul Prada Lucky di area uluh hati hingga korban jatuh tersungkur.

Lalu, Letda. Made Juni Arta Dana memerintahkan terdakwa lain untuk mengoleskan cabai ulek yang dicampur air ke area sensitif tubuh kedua korban, yaitu kemaluan dan lubang anus

Tidak puas dengan pemukulan, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) juga memaksa kedua korban tidur terlentang, lalu menarik baju kaos mereka dan menyiram air comberan ke bagian wajah secara perlahan.

Baca Juga: Erika Carlina dan DJ Panda Gelar Pertemuan di Polda Metro Jaya, Upaya Damai dalam Kasus Dugaan Pengancaman

Fakta yang memperberat adalah kesaksian bahwa beberapa kali kejadian penyiksaan brutal tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.

Kehadiran Danki di lokasi kejadian tanpa adanya intervensi menunjukkan dugaan kuat adanya pembiaran atau toleransi terhadap budaya kekerasan.

Sebagai informasi tambahan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 setelah sempat dirawat intensif selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.***

Halaman:

Tags

Terkini