metropolitan-network

Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Abdul Malik : Harus Diawasi dan Disupport

Senin, 29 Mei 2023 | 18:18 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, H Abdul Malik SH, MH (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru melahirkan Tim Percepatan Reformasi Hukum telah dibuat melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, tepat pada 23 Mei 2023 lalu.

Pembentukan ini terjadi, setelah 25 Tahun sejak reformasi politik dan reformasi hukum baru diusik dengan kemasan dipercepat. Apalagi, digagas bukan dari bawah tetapi langsung dari Kemenkopolhukam RI.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini mendapat tanggapan dari advokat senior Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, H Abdul Malik SH, MH, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Atasi Sengkarut PKL di Kota Bogor, DPRD Minta Adanya Sensus Pedagang Kaki Lima

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPP IPHI) ini, program tim Percepatan Reformasi Hukum yang digagas oleh Menkopolhukam RI Mahfud MD ini perlu di awasi dan di support.

Demi proses profesionalisme dan perannya di masyarakat bisa dirasakan masyarakat.

"Kami selaku praktisi hukum, berharap ada gebrakan-gebrakan nyata dari Pak Mahfud MD. Tapi jangan hanya gebrakan-gebrakan yang umum semata, harus ada gebrakan langkah hukum yang lebih nyata," kata Abdul Malik sapaan akrabnya.

Menurut Putera Asli Bangkalan Madura ini, pihaknya dalam hal menyoroti Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, jangan istilahnya gebrakan dilakukan oleh orang yang tidak peduli dengan masalah hukum.

Baca Juga: Dampingi Ridwan Kamil, Iwan Setiawan Minta Seluruh Masyarakat Dukung Pembangunan Jalan Tol Tambang

Contohnya, kalau pak Mahfud bisa memilih dari orang-orang yang benar-benar mengerti hukum.

"Tim Percepatan Reformasi Hukum jangan memilih yang tidak mengerti hukum, dan jangan orang asal ABS saja (asal bapak senang). Saya pun siap, kalau nantinya diajak kolaborasi, karena saya siap berani membuka semua ke akar-akarnya. Baik mafia hukum yang ada di kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan hingga pengacara," ungkap Abdul Malik dengan tegas.

Kata dia, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam RI untuk membenahi hukum yang sangat berantakan. Darimana reformasi hukum yang harus dimulai? Bisa dimulai dari penegak hukumnya, budaya hukumnya atau masyarakatnya.

Baca Juga: Jelang PPDB, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Disdik Gencar Sosialisasikan Cara PPDB Online

"Yah kita mulai dari penegak hukumnya. Sekarang kalau penegak hukum itu mumpuni gajinya, saya yakin, otomatis, tidak akan berani bermain-main," ujarnya.

"Jadi slogan-slogan yang ada, seperti yang dipampang di kantor kepolisian, kejaksaan, pengadilan, mahkamah agung, baik melalui banner ataupun suara itu cuma angin lalu saja, kalau tidak ada perubahan mendasar dari penegak hukumnya," lanjut Abdul Malik.

Halaman:

Tags

Terkini