Oleh karena itu, Anwar dihukum dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK, dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir, dan tidak diperbolehkan memutus sengketa pemilu.
Itulah 4 Putusan Yang Dikeluarkan oleh MKMK atas Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Mahkamah Konstitusi.