Senin, 22 Desember 2025

4 Putusan Yang Dikeluarkan oleh MKMK atas Pelanggaran Kode Etik 9 Hakim Mahkamah Konstitusi

- Rabu, 8 November 2023 | 18:46 WIB
 Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Suara.com)
Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi Indonesia kembali menjadi sorotan ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim Mahkamah Kontitusi.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi itu terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga menjalani pemeriksaan oleh MKMK.

Baca Juga: Berawal dari Cita-Cita Masa Kecil, PJ 7icons Mantap Terjun Ke Dunia Politik jadi Caleg DPRD Kota Bogor

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan keputusan di Gedung MK pada Selasa (7/11/2023), mengungkapkan beberapa detail.

Berikut rekap empat putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.

Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023

Baca Juga: Lewat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka

Dalam laporan terhadap enam hakim, termasuk Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

Putusan ini menunjukkan pelaporan merujuk pada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan dalam RPH, dan menganggap benturan kepentingan sebagai hal yang wajar.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp17,8 miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Akibatnya, hakim terlapor dihukum dengan teguran lisan.

Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X