METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi Indonesia kembali menjadi sorotan ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim Mahkamah Kontitusi.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi itu terkait putusan syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga menjalani pemeriksaan oleh MKMK.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, membacakan keputusan di Gedung MK pada Selasa (7/11/2023), mengungkapkan beberapa detail.
Berikut rekap empat putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.
Putusan 1: No.5 MKMK/L/11/2023
Baca Juga: Lewat Rapat Paripurna, Ketua DPRD Rudy Susmanto Tegaskan Bogor Dukung Palestina Merdeka
Dalam laporan terhadap enam hakim, termasuk Manaham Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Putusan ini menunjukkan pelaporan merujuk pada potensi benturan kepentingan hakim dan kebocoran informasi terkait Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MKMK menyimpulkan bahwa para hakim terbukti tidak dapat menjaga kerahasiaan dalam RPH, dan menganggap benturan kepentingan sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp17,8 miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Akibatnya, hakim terlapor dihukum dengan teguran lisan.
Putusan 2: No.3 MKMK/L/11/2023