Senin, 22 Desember 2025

Dalil-dalil Sengketa Pilpres 2024 Disebut Hakim tidak Beralasan Hukum, Gugatan Ganjar - Mahfud Ditolak MK

- Selasa, 23 April 2024 | 08:19 WIB
MK juga menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) (Humas MKRI )
MK juga menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) (Humas MKRI )

Terkait dengan penggunaan Sirekap, menurut Mahkamah, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.

Baca Juga: Eitsssss Tak Perlu Bingung Berwisata, Nih Rekomendasi Tempat Wisata yang Lagi Hits di Semarang

“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektivitas dan validitas data yang diunggah, perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan dengan Sirekap adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Suhartoyo.

Perbaikan Sistem Kerja Bawaslu

Kemudian Mahkamah mengungkapkan dalil-dalil permohonan Pemohon mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum, meskipun ketentuan UU Pemilu telah mengatur tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu.

Mahkamah menilai ke depan perlu adanya evaluasi dan perbaikan terhadap sistem kerja Bawaslu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang diajukan Pelapor.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Siang Enak Poll di Semarang, Wajib Kamu Cobain!

Di samping itu, Bawaslu perlu pula menetapkan standar yang jelas dan tegas mengenai penerapan syarat formil dan materiil dalam penilaian suatu laporan khususnya dalam kajian awal yang dilakukan Bawaslu.

Mengingat Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait Syarat Formal dan Materiil dalam Kajian Awal yang menyebutkan syarat formal dan materiil laporan.

Akan tetapi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, terdapat banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti dengan alasan, baik tidak memenuhi syarat formil dan materiil ataupun salah satu syarat tersebut.

Baca Juga: Dijodohkan dengan Rusli Prihatevy di Pilkada 2024 Kota Bogor, Ini Kata Dedie A Rachim

Oleh karenanya, Mahkamah menilai penting ditegaskan agar tidak ada lagi laporan kepada Bawaslu yang ditindaklanjuti yang tidak tuntas atau belum diberi penjelasan.

Terkait dengan kinerja Bawaslu ini, Pemohon juga mendalilkan adanya penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktu pemungutan selesai pada 3.463 TPS.

Mahkamah berpedoman pada laporan Bawaslu yang telah merinci jumlah TPS yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon tersebut.

Akan tetapi terhadap dalil demikian, Suhartoyo menyebut Pemohon tidak dapat memberikan rincian TPS sebagai tempat kejadian pelanggaran yang dimaksudkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X