METROPOLITAN.ID - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa perombakan jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, sebagai kepala pemerintahan, presiden berhak mengangkat para menteri sebagai pembantu presiden. Para menteri itu diangkat untuk membantu presiden," ujar Muzani mengutip suara.com.
Muzani menjelaskan bahwa sebagai presiden, Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh dalam mengevaluasi kinerja para menterinya.
Baca Juga: Buka TMMD ke-123, Pj Bupati Bogor Yakin Desa Akan Lebih Maju dan Sejahtera
"Selama menjalankan tugasnya, presiden memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap semua kinerja-kinerja para pembantunya, dan itu wewenang penuh presiden," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Prabowo memiliki hak untuk mengganti menteri yang dinilai kurang memenuhi ekspektasi.
"Sebaliknya, presiden berhak menilai atas kinerja tersebut. Jika dianggap tidak puas, tentu saja presiden memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan rotasi atau pergantian," lanjutnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Akhiri Masa Tugas dengan Main Sepak Bola di Stadion Pakansari
Muzani menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja para menteri akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya reshuffle kembali di kemudian hari.
"Yang hari ini dilakukan oleh presiden adalah melakukan rotasi pergantian terhadap para pembantunya, dan penilaian-penilaian itu akan terus dilakukan oleh presiden terhadap seluruh pembantunya pada masa-masa akan datang," pungkasnya.
Reshuffle Perdana Kabinet Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Prof. Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro yang sebelumnya menjabat di posisi tersebut.
Baca Juga: AC Milan Tersingkir dari Liga Champions: Lima Pemain dengan Menit Bermain Terbanyak
Pelantikan Brian didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara.