Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Aset Terbengkalai Ditinggal Pengembang, Banu Bagaskara Minta Pemkot Bogor Segera Ambil Alih

- Rabu, 5 November 2025 | 07:26 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara respons banyak aset terbengkalai ditinggal pengembang (Dok pribadi)
Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara respons banyak aset terbengkalai ditinggal pengembang (Dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, mendorong Pemkot Bogor untuk segera menindaklanjuti pengambilalihan aset terbengkalai yang keberadaannya tidak jelas.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 23A.

Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemkot Bogor untuk mengambil alih aset dari pengembang atau developer yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Drama Liga Champions! Liverpool Tumbangkan Madrid, Bayern dan Arsenal Sama-Sama Menggila

Banu menegaskan pentingnya langkah ini agar seluruh aset publik dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan aset publik terbengkalai hanya karena pengembang tidak bertanggung jawab atau tidak bisa dihubungi,” jelas Banu.

“Perda ini adalah payung hukum yang memberi kewenangan bagi Pemkot untuk bertindak tegas,” kata dia, menambahkan.

Sebagai contoh nyata, Banu Bagaskara menyoroti kawasan jalan utama Bukit Mekar Wangi di Kecamatan Tanahsareal, yang hingga kini masih menyisakan persoalan aset akibat belum jelasnya status pengembang.

Padahal akses jalan tersebut merupakan jalur vital bagi warga sekitar sebagai alternatif penghubung Mekarwangi-Kayumanis.

Namun belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bogor.

Sebagaimana diketahui, jalan tersebut terbengkalai sejak 2020. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi jalan yang membahayakan pengendara menjadi hambatan jalan tersebut sulit diakses.

“Inilah contoh konkret yang perlu segera diselesaikan. Jika pengembangnya tidak diketahui, Pemkot berhak mengambil alih sesuai dengan ketentuan Pasal 23A,” tegasnya.

Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilalihan aset.

Dengan begitu, Ia berharap Pemkot segera melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan langkah hukum yang diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X