Pelaporan terhadap Saldi Isra menyoroti sisi emosi dalam dissenting opinion, pemberitaan dalam Majalah Tempor, budaya kerja ewuh-pekewuh, hingga pembiaran praktik pelanggaran terkait benturan kepentingan.
Baca Juga: Jokowi Ultimatum Jangan Ada yang Mencoba-coba untuk Mengintervensi Pemilu
MKMK menemukan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, namun terlibat dalam bocornya RPH ke media.
Oleh karena itu, Saldi Isra hanya dihukum dengan teguran lisan.
Putusan 3: No. 4/MKMK/L/11/2023
Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Panwascam dan Satpol PP Parung Gencarkan Pencopotan Baliho Caleg dan APS
Pelaporan terhadap Arief Hidayat termasuk kasus dissenting opinion yang provokatif, pernyataan yang dianggap merendahkan martabat MK dalam sebuah wawancara, hingga kebocoran informasi rahasia RPH.
MKMK menemukan bahwa Arief tidak melanggar kode etik terkait dissenting opinion, tetapi melanggar kode etik dalam kasus narasi ceramah konferensi hukum, wawancara dengan media, dan kebocoran informasi rahasia RPH.
Oleh karena itu, Arief Hidayat dihukum dengan teguran tertulis.
Baca Juga: Balik Kritisi MKMK, Anwar Usman Menganggap Sidang Pemecatannya Melanggar PMK
Putusan 4: No. 2 MKMK/L/11/2023
Anwar Usman, ketua MK, adalah hakim terlapor dalam putusan ini.
Meskipun demikian, tidak ditemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa Anwar memerintahkan pelanggaran prosedur dalam prose pembatalan dan pencabutan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar terbukti tidak menjalankan kepemimpinannya secara optimal dan membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses tersebut.
Baca Juga: Genjot Wisata Lewat Kreativitas, Pemuda Bogor Gelar Dedie Rachim Mural Competition