Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Pelanggaran, Panwascam dan Satpol PP Parung Gencarkan Pencopotan Baliho Caleg dan APS

- Rabu, 8 November 2023 | 18:23 WIB
Panwascam dan Satpol PP Parung gencarkan pencopotan baliho caleg dan APS. (Mulya/Metropolitan)
Panwascam dan Satpol PP Parung gencarkan pencopotan baliho caleg dan APS. (Mulya/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Parung mendampingi Satpol PP lakukan penertiban dan pencopotan baliho caleg dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan di kawasan Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu 8 November 2023.

Pencopotan baliho caleg dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar itu ada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Patroli penertiban hingga pencopotan baliho caleg dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Parung itu dianggap melanggar aturan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dalam PKPU 20 tahun 2023.

Baca Juga: Jokowi Ultimatum Jangan Ada yang Mencoba-coba untuk Mengintervensi Pemilu

"Penertiban ini pun dilaksanakan atas dasar menindaklanjuti Surat Intruksi Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)," kata Komisioner Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Parung Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arya Pradana Juhara.

Ia menuturkan, sebelum melaksanakan penertiban, Panwaslu Kecamatan Parung telah melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik (parpol) tingkat kecamatan (PAC/DPC) dan Bacaleg atau Tim Pemenangan Bacaleg di kecamatan Parung pada tanggal 3-4 November 2023. 

"Dalam rapat tersebut, Panwaslu Kecamatan Parung membangun komunikasi sekaligus mensosialisasikan regulasi yang mengatur prihal Alat Peraga Sosialisasi," terang Kang Arya, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Rp17,8 miliar, Eks Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut dia, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran terjadinya kampanye diluar jadwal. Sebagaimana kita ketahui bahwa 4 November adalah Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.

"Sementara berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023," tutur Kang Arya.

Kang Arya mengaku, penetapan DCT tanggal 4 November 2023, sementara Kampanye baru mulai tanggal 28 November 2023, artinya rentan terjadi pelanggaran Kampanye diluar jadwal antara tanggal 4-27 November 2023. 

Baca Juga: Berawal dari Cita-Cita Masa Kecil, PJ 7icons Mantap Terjun Ke Dunia Politik jadi Caleg DPRD Kota Bogor

"Hal ini jika tidak di sosialisasikan secara menyeluruh, tentu bisa jadi ruang terjadinya Pelanggaran diluar jadwal Kampanye," ucap Kang Arya.

Selain itu, maka dari itu, panwaslu Kecamatan Parung mengambil langkah untuk mensosialisasikan hal ini kepada PAC/DPC dan Bacaleg atau Timses agar meminimalisir potensi pelanggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X