CIBINONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor makin gencar mengajak masyarakat mewaspadai maraknya praktik pengobatan tradisional. Mulai dari panti pijat refleksi hingga pengobatan herbal.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Bogor Dyon Rivardin menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih memetakan dan membina beberapa pelaku usaha pengobatan tradisional.
”Sekarang kami masih melakukan pemetaan. Tapi untuk mengawasi tempat praktik berizin atau tidak dan terkait tatacara pengobatan, kami minta seluruh lapisan elemen masyarakat ikut serta mengawasinya,” tuturnya. Kalaupun ditemukan tempat ilegal, lanjut dia, warga dapat memberikan informasi tersebut ke puskesmas terdekat untuk ditindaklanjuti.
“Setelah laporan masuk, kami akan membina pemilik tempat tersebut agar mengikuti ketentuan yang berlaku, di antaranya dapat memiliki izin Dinkes Kabupaten Bogor untuk memulai usaha tersebut,” paparnya. Adapun pengobatan tradisional, sambung dia, sudah ada sejak lama bahkan sejak zaman terdahulu, baik pengobatannya menggunakan rempah–rempah dan lainnya.
“Memang harus dijaga agar tidak hilang begitu saja. Tapi, kami berharap praktik pengobatan tradisional yang ada bisa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak berbenturan dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Hingga saat ini, terang dia, ratusan praktik pengobatan tradisional sudah terdata dan mengantongi izin praktik. “Untuk tempat ilegal yang ingin mendapatkan izin harus mengikuti uji kompetensi, baru mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.
(yos/b/feb/mg4/py)