Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Kekerasan, DP3AP2KB Getol Sosialisasi Perda

- Selasa, 7 Februari 2017 | 10:26 WIB

CIBINONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengen­dalian Penduduk dan Keluarga Beren­cana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, khususnya pada bidang anak, gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Kepala Bidang (Kabid) Anak Shinta mengatakan bahwa perda tersebut harus dipahami masyarakat, sehing­ga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Hari ini (ke­marin, red) kami melakukan sosiali­sasi di UPT Cibinong yang diikuti 40 peserta dari perwakilan desa, keca­matan hingga pemerhati anak,” te­rangnya.

Shinta mengatakan, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor berharap pe­serta dapat melibatkan diri secara aktif dalam mendorong penerapan peraturan tersebut melalui kegiatan ini. Hal tersebut diyakini dapat mendorong upaya perl­indungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan secara maksimal. ”Upaya ini sangat penting dan strategis, karena perempuan dan anak merupakan po­tensi yang sangat besar di tengah ma­syarakat saat ini,” katanya.

Shinta menjelaskan, jumlah perempuan di Kabupaten Bogor mencapai 48,82% dari total penduduk, sedangkan anak se­banyak 40,26%. Mereka termasuk kelom­pok yang rentan mengalami kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Untuk itu, posisi pe­rempuan mendapat perhatian lebih se­suai perda. “Kami berharap pelaksanaan­nya dapat berjalan maksimal dan dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

(yos/b/feb/mg1/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X