Minggu, 21 Desember 2025

LBH UIKA Target Tuntaskan 25 Kasus Hukum

- Kamis, 2 Maret 2017 | 09:13 WIB

BOGOR – Mengoptimalkan dan ber­kontribusi lebih besar dalam mem­bantu masyarakat di bidang hukum, LBH UIKA mengadakan seminar yang menghadirkan ahli hukum di aula lan­tai 3 UIKA, Selasa (28/2). Menurut Ke­tua LBH UIKA Ibrahim Fajri, kurangnya kontribusi membuat pihaknya terus menggelar berbagai kegiatan dalam menumbuhkan spirit anggota serta mahasiswa UIKA untuk lebih berperan aktif.

”Sejauh ini target menangani 25 perkara dalam satu tahun masih belum tercapai. Tahun lalu, kami baru me­nangani 17 perkara. Tapi tahun ini ing­innya 25 perkara. Selain itu, kami juga berharap bisa memperoleh sertifikasi dan verifikasi dari kemenkumHAM,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, dua hal tersebut menjadi fokus utama LBH UIKA. Selain itu, pihaknya juga akan mensinkroni­sasi dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Kami ingin mensin­kronkan lembaga kami dengan pe­merintah kota, tapi karena terkendala dua hal itu, makanya kami tinggal tunggu proses sertifikasi dan verifi­kasi dulu,” katanya.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah memiliki Perda 2016 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut hakikatnya menjamin warga tidak mampu untuk mendapatkan ban­tuan hukum tanpa terkecuali. “Tanpa biaya apa pun, makanya saya berharap teman-teman LBH UIKA bisa masuk ke ranah itu memberikan bantuan bagi warga tidak mampu,” katanya.

Dia juga berharap LBH UIKA tidak terjebak masuk ke pusaran kepen­tingan kekuasaan. “Entah kekuasaan siapa, entah politik siapa, tapi sejati­nya saya percaya LBH UIKA dapat berjuang hanya dengan keadilan,” pungkasnya.

(*/sal/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X