METROPOLITAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor diwajibkan melakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. (UTTP). Sebelumnya kewenangan ini ada di provinsi, namun sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, maka kewenangan ini dilimpahkan ke kota/kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Achsin Prasetyo mengatakan, launching Tera dan Tera Ulang UTTP diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Jumat (17/3) oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dengan adanya surat tersebut, persiapan launching ini semakin matang. Kami juga sudah menyebar undangan, persiapan regulasi, rapat dengan panitia untuk menunjang kegiatan dan lain-lainnya,” jelasnya. Mantan kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLA) itu menambahkan, launching ini akan dihadiri 150 undangan. Mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), muspida, pelaku usaha yang menggunakan alat ukur seperti timbangan, unit pasar dan beberapa pihak terkait lainnya. “Tidak cuma launching, kegiatan ini juga untuk sosialisasi atau memberikan informasi kepada pelaku usaha yang menggunakan alat ukur,” jelasnya.
(*/feb/py)