Senin, 22 Desember 2025

Disperindag Gencarkan Kewajiban Tera Alat Ukur

- Rabu, 22 Maret 2017 | 08:56 WIB

METROPOLITAN – Dinas Perindu­strian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor diwajibkan melakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. (UTTP). Sebelumnya kewenangan ini ada di provinsi, namun sejak UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, maka kewenangan ini dilimpahkan ke kota/kabupaten Bogor.

Kepala Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kota Bogor Achsin Prasetyo mengatakan, launching Tera dan Tera Ulang UTTP diperkuat dengan diterbitkannya Surat Kete­rangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) Jumat (17/3) oleh Direktur Jenderal Perlin­dungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perda­gangan (Kemendag).

“Dengan adanya surat tersebut, persiapan launching ini semakin ma­tang. Kami juga sudah menyebar undangan, persiapan regulasi, rapat dengan panitia untuk menunjang kegiatan dan lain-lainnya,” jelasnya. Mantan kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLA) itu menam­bahkan, launching ini akan dihadiri 150 undangan. Mulai dari Organi­sasi Perangkat Daerah (OPD), mus­pida, pelaku usaha yang mengguna­kan alat ukur seperti timbangan, unit pasar dan beberapa pihak terkait lainnya. “Tidak cuma launching, ke­giatan ini juga untuk sosialisasi atau memberikan informasi kepada pela­ku usaha yang menggunakan alat ukur,” jelasnya.

(*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X