METROPOLITAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Instrumen Pengumpulan Data Profil Desa dan Kelurahan, ke depan laporan desa harus dilakukan secara online. Tujuannya agar kegiatan itu dapat dilihat dan dipantau secara langsung oleh seluruh masyarakat di Indonesia, termasuk Kabupaten Bogor.
Untuk mendukung payung hukum tersebut, Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor terus menggenjot pembinaan dan pendayagunaan operator desa terkait tatacara penyusunan profil desa di Bumi Tegar Beriman yang terdiri dari 416 desa, 18 kelurahan dan 40 kecamatan.
Petugas Pelaksana Bidang Penataan Desa DPMD Kabupaten Bogor Muharom mengatakan, pembinaan yang berlangsung di aula rapat DPMD kemarin melibatkan 32 orang dari tiga kecamatan dan 32 desa. ”Kegiatan ini menargetkan seluruh pemdes se-Kabupaten Bogor dapat menyusun aturan desa secara online dan akan diterima kementerian dalam negeri (kemendagri),” katanya.
Ke depan, lanjut Muharom, terdapat pula klasifikasi sesuai desa masing-masing, yakni selevel swadaya, swakarya dan swasembada. Aturan ini sesuai penentuan Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK) perangkat desa. ”Jadi, apabila desa itu masih dalam klasifikasi swadaya, otomatis sesuai Permen Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK harus digunakan pola minimal. Artinya, memberdayakan dua kepala seksi (kasi) dan dua kepala urusan (kaur),” jelas Arom, sapaan akrabnya.
Meski begitu, Arom berharap seluruh desa masuk klasifikasi swakarya, yakni masuk pola maksimal yang artinya terdapat tiga kasi dan tiga kaur. ”Semoga update data profil desa ada perubahan. Semua desa bisa menggunakan pola maksimal,” paparnya.
Informasi yang dihimpun, pembinaan dan pendayagunaan ini akan berlangsung hingga Jumat (28/4). Setiap pembinaan maksimal diikuti 40 peserta. Adapun Kamis (27/4) ini akan diikuti petugas operator desa dari Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Caringin dan Kecamatan Klapanunggal.
Arom menjelaskan, pengumpulan data lebih membahas soal pengelolaan dan publikasi data profil desa/kelurahan serta tingkat perkembangan di wilayah desa itu sendiri.
“Sementara pendayagunaan yakni upaya mendata total kepala keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan dan dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” bebernya.
Selain itu, sambung dia, terdapat pula prodeskel, yakni gambaran menyeluruh tentang karakter desa/kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), Kelembagaan Organisasi, Sarana dan Prasarana (Sarpras) serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa atau kelurahan itu sendiri.
“Adapun kondisi berdasarkan update data 2017 ada lima wilayah kecamatan yang masuk klasifikasi swakarya. Di antaranya Kecamatan Sukaraja (Desa Gununggeulis), Kecamatan Citeureup (Desa Tarikolot dan Desa Puspasari), Kecamatan Tenjo (Desa Tapos), Kecamatan Bojonggede (Desa Bojongbaru),” pungkasnya.
(yos/b/feb/py)