METROPOLITAN – Kota Bogor kembali dikunjungi rombongan anggota DPRD. Kali ini DPRD Kabupaten Luwu Utara melakukan studi banding ke Balaikota di ruang Paseban Suradipati, kemarin. Kunjungan ketua dan Pansus II DPRD itu ke Kota Bogor terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang akan diterapkan di Luwu Utara. Sebab, Kota Hujan dinilai cocok dijadikan referensi karena sudah memiliki perda mengenai Kota Layak Anak (KLA).
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Mahfud Yunus mengatakan, studi banding ini bertujuan agar Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas memperoleh saran dan masukkan demi penyempurnaan. Semua pertanyaan yang diajukan pun sudah termuat dalam Perda KLA di Kota Bogor. Misalnya, perlindungan anak dari aspek perlindungan kesehatan, perlindungan pendidikan, perlindungan ekonomi, perlindungan sosial masyarakat dan perlindungan moral. “Kami baru membuat raperda ini karena jumlah kasus kekerasan pada anak di Luwu Utara cukup banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Kesejahteraan Anak DPMPPA Kota Bogor Proyeti menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan isi dari Perda KLA yang perdanya baru saja selesai sebagai referensi Raperda Perlindungan Anak.
Perda KLA sebenarnya cakupannya lebih luas dibanding Raperda Perlindungan Anak. Sebab, dalam perda mencakup pemenuhan hak anak dengan berbagai sarana dan prasarananya. Sebut saja penerapan puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak dan fasilitas ramah anak.
(*/feb/py)