METROPOLITAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menggelar Safari Perizinan Terpadu di Kantor Kecamatan Cijeruk. Kali ini, masyarakat bisa dengan mudah mnegurus perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTS Kabupaten Bogor. Mulai dari pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TGD), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Surat Izin Praktik Dokter (SIPD).
Kepala Seksi Penerbitan Bidang Perizinan Operasional Dadang Rusmana menuturkan, program yang akan berlangsung hingga 28 September 2017 itu terus berkeliling ke kantor kecamatan sesuai jadwal yang dibuat. Di antaranya seperti di Kecamatan Parungpanjang telah dijadwalkan pada 20 Juli, Kecamatan Cileungsi pada 3 Agustus, Kecamatan Gunungsindur 31 Agustus dan Kecamatan Dramaga pada 7 September.
“Seperti hari ini (kemarin, red) di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sedikitnya ada sembilan permohonan untuk pengurusan perizinan dan enam berkas yang diterima dapat langsung diselesaikan empat jam pada hari itu juga,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan itu dilandasi dasar letak geografis serta luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup luas dan atas dasar belum semua masyarakat Bumi Tegar Beriman mengetahui keberadaan DPMPTSP sebagai instansi atau badan yang menangani perizinan serta belum tersosialisasinya semua jenis perizinan yang ada sesuai prosedur dan tata cara pengurusannya.
“Ketentuan mengurus perizinan tersebut berlaku untuk pemohon langsung, berkas pemohon lengkap dan benar, berkas permohonan teregistrasi sebelum pukul 12:00 WIB pada proses safari perizinan berlangsung,” terangnya.
(yos/b/feb/py)