METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar sidang isbat nikah massal 73 pasangan suami istri di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jumat (5/5). Sidang tersebut digelar lantaran mereka sudah menikah secara agama namun belum sah sesuai hukum negara atau tidak sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ”Isbat nikah massal itu diikuti pasangan suami istri yang belum terdaftar di negara di Kecamatan Tajurhalang,” ujar Camat Tajurhalang Nurhayati.
Menurut dia, program isbat nikah memberikan harapan bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memiliki dokumen pernikahan atau pernah menikah namun kehilangan buku nikah untuk memperoleh dokumen yang diperlukan.
“Sidang ini membantu masyarakat menjadi pasangan yang sah sesuai hukum agama dan hukum negara. Dengan begitu, berarti telah mendukung tegaknya ketentuan administratif yuridis formal yang berkaitan dengan lembaga pernikahan, sehingga dengan sendirinya menjamin tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” tegasnya.
(*/feb/py)