CIBINONG – Sebanyak 416 sekretaris desa (sekdes) se-Kabupaten Bogor akan mengikuti pembinaan pembuatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) selama 12 hari. Pembinaan ini sudah berlangsung sejak Senin hingga Sabtu (8-20/5). Acara tersebut bertujuan agar sekdes mampu membuat LPPDes berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Jamaludin menuturkan, peraturan tersebut tertuang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Kades) satu tahun sekali maupun enam tahun sekali di akhir masa jabatan.
“Setiap sekdes diharuskan mengetahui tata cara pembuatan laporan tersebut yang nantinya dilaporkan ke tingkat kecamatan hingga bupati,” ujarnya. Jamaludin mengatakan, LPPDes wajib dilaporkan berdasarkan tahun anggaran yang digunakan setiap pemdes di Bumi Tegar Beriman. “Seperti ke-36 kades yang telah dilantik belum lama ini, mereka diwajibkan melaporkan LPPDes tersebut,” paparnya.
Sekadar diketahui, kegiatan yang akan digelar hingga 12 hari itu rata-rata diikuti 40 peserta dari tiga sampai empat kecamatan. “Seperti hari ini diikuti 36 sekdes dari Kecamatan Parungpanjang, Tenjo dan Jasinga sejak pukul 08:30 sampai 14:30 WIB. Saya berharap dengan terealisasinya kegiatan ini, mereka bisa menyusun sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
(yos/b/feb/py)