BOGOR – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor menyosialisasikan soal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor.
“Sesuai SK Walikota H-3 menjelang Bulan Suci Ramadhan sampai H+3 Lebaran seluruh THM ditutup sementara,”ungkap Kepala Kesbangpol Kota Bogor Ferdinan.
Ia mengatakan, seluruh Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) dari Kelurahan dan Kecamatan, serta Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gaperda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Bogor akan diminta untuk mengawasi THM yang ada selama Ramadhan. “Di sana kami mengingatkan mereka dengan SK Wali Kota sekaligus dihimbau untuk sama-sama menjaga dan menyikapi dengan positif,” ujarnya.
Ferdinan menegaskan, dirinya tidak ingin ada pihak yang masih ‘ngeyel’ dan tetap buka dengan alasan tidak mengetahui adanya himbauan ini. Lalu dengan alasan klasik tersebut dipakai untuk mengundang media dan selalu saja Pemerintah yang kembali disalahkan. Padahal himbauan sudah diberitahu dari sebelumnya-sebelumnya.
“Kami hanya minta kesadarannya satu sama lain untuk sama-sama menghormati sebagai warga Kota Bogor masih santun serta menghargai masyarakat yang sedang menjalankan puasa,” terangnya.
Ia menambahkan, pada setiap aturan pasti ada saja yang ingin mencari celah untuk melanggar. Pengusaha yang tidak mau mendengar maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seluruh THM dan sejenisnya yakni karaoke, longe pub, live music, biliard, panti pijat dan lainnya harus tutup total sampai H+3 lebaran dan akan dilakukan pemantau baik dari Kesbangpol, Satpol PP dan Kepolisian,” pungkasnya.
(yos/b/feb)