METROPOLITAN - Sebanyak 36 kepala desa (kades) terpilih di Bumi Tegar Beriman telah dilantik Bupati Bogor Nurhayanti. Untuk memimpin wilayahnya diperlukan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku untuk enam tahun mendatang.
Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Bogor pun turun tangan melakukan pendampingan terkait tata cara penyusunan RPJMDes dengan mendatangi setiap desa.
Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Desa Tika Siti Jatnika menuturkan, pendampingan tersebut terkait tata cara penyusunan visi-misi desa, tata letak dan batas wilayah desa serta persoalan yang ada dalam wilayah desa itu sendiri.
“Dengan begitu, kades terpilih mampu menyusun RPJMDes dan berkinerja membangun wilayah desa dalam waktu enam tahun mendatang serta dapat membangun optimalisasi wilayah masing –masing desa,” ujarnya.
Dengan tersusunnya RPJMDes tersebut, setiap pemdes wajib mengoptimalkan rencana pengalokasian dana desa. “Ya, salah satu syarat mencairkan dana desa yakni dengan tersusunnya RPJMDes,” paparnya.
Dia mengatakan, penyusunan tersebut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan Pasal 79 RPJMDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa yang kemudian menjadi dasar pedoman dalam menyusun APBDes.
“Adapun untuk RPJMDes ditetapkan maksimal tiga bulan setelah kades dilantik. Karena itu, pendampingan untuk penyusunan ini sangat penting digelar,” paparnya.
Dia melanjutkan, ada tujuh tahapan untuk penyusunan RPJMDes. Salah satunya pembentukan tim penyusun RPJMDes, penyelarasan arah kebijakan kabupaten atau kota dan pengkajian kondisi desa.
(yos/b/feb/py)