METROPOLITAN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) di ruang rapat Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Rapat tersebut membahas soal pekerjaan rumah yang belum diselesaikan, khususnya terkait penertiban bangunan liar (bangli) dan penyakit masyarakat (pekat) di Bumi Tegar Beriman.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengaku masih banyak bangli yang harus ditertibkan di Kabupaten Bogor. Selain itu, pihaknya juga akan meminta seluruh kepala Unit Pol PP tingkat kecamatan menindak tegas pemilik bangli yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami akan kerahkan 40 Kanit Pol PP bersama anggotanya dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak perda. Sebab, apabila terus dibiarkan, maka Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang telah ada saat ini tidak berfungsi dengan baik. Untuk itu, ketegasan harus ditegakkan,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut dia, operasi tersebut untuk menindaklanjuti penertiban pascalebaran lalu. “Jadi, jangan sampai setelah ditertibkan ada lagi bangli yang menjamur. Khusus tahun ini, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin meniadakan bangli. Apalagi, bangli yang digunakan untuk tempat yang tidak seharusnya, seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat prostitusi,” paparnya.
Dengan rakor yang diselenggarakan tersebut, dia berharap dapat membuat wilayah Kabupaten Bogor bebas dari bangli dan pekat. “Saya berharap Kanit Pol PP di masing-masing wilayah dapat terus memantau, mengawasi dan menindak tegas pelanggar Perda Kabupaten Bogor,” harapnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, data yang terhimpun bangli dan kasus pekat masih dalam proses pendataan. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya akan terjun ke lapangan untuk menindak tegas pelanggar tersebut.
(yos/b/feb/py)