Senin, 22 Desember 2025

DINKES KAJI KEWAJIBAN TEMPAT UMUM, SEDIAKAN RUANG MEROKOK

- Jumat, 29 Desember 2017 | 14:10 WIB

-

METROPOLITAN – Penyediaan smoking area di tempat umum dan tempat kerja menjadi salah satu masukan dari President Smoker Club Indonesia Ferry Mursidan Baldan terkait Rencana Rancangan Peru­bahan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR).

Ferry mengatakan, dari segi regulasi Per­da KTR dibuat untuk mengatur agar ke­hidupan masyarakat di Kota Bogor men­jadi sehat dan terbangunnya harmoni so­sial. Dalam Perda KTR harus mewajibkan tempat umum semisal hotel, restoran, mal dan tempat kerja menyediakan smoking area. Ketika ada smoking area bagi perokok, maka jika masih ada yang melanggar atau merokok di luar smoking area bisa dikena­kan sanksi berupa denda.

“Nah kalau di hotel, restoran, mal dan tempat kerja tidak ada smoking area-nya, maka area lainnya boleh jadi tempat me­rokok. Sanksi juga berlaku bagi hotel, restoran mal dan tempat kerja yang tidak menyediakan smoking area. Itu baru re­gulasi yang fair,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Erna Nurlaena mengatakan, terkait penyediaan smoking area pada perda sebelumnya pimpinan instansi dapat menyediakan smoking area dan pada re­visi perda kata ‘dapat’ ini dihilangkan. Pada diskusi ini ada permintaan kalau peny­ediaan smoking area itu menjadi keharusan.

“Terkait permintaan itu harus kami di­diskusikan terlebih dulu dengan pimpinan tempat umum (restoran, mal, hotel) apa­kah bersedia atau tidak. Apalagi, ada per­mintaan juga kalau enam bulan tidak menyediakan smoking area tempat umum ikut diberi sanksi. Jadi, ini masih wacana masih belum tahu keputusannya seperti apa,” tegasnya.

Erna menjelaskan, fokus revisi Perda ini lebih terkait kepada masuknya shisha dan vape sebagai bagian dari rokok karena sama-sama mengandung nikotin. Penambahan KTR menjadi sembilan tempat yakni tem­pat-tempat umum yang ditentukan semis­al Taman Kota dan tidak boleh ada asbak di KTR. “Ke depan kami juga akan fokus di spot-spot yang masih banyak pelanggaran KTR-nya seperti di angkot dan tempat umum,” katanya.(*/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X