Senin, 22 Desember 2025

DPMD AWASI TATA KELOLA DANA 417 DESA

- Rabu, 10 Januari 2018 | 11:16 WIB

-

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mulai mengawasi soal pengelolaan desa yang menggunakan alokasi dana desa.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana, dengan jumlah 40 kecamatan, 417 desa dan 17 kelurahan banyak tantangan yang akan dihadapi.

Ia  mengatakan, setiap kepala desa dan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bogor diarahkan untuk meningkatkan alokasi DD untuk bidang pemberdayaan. Dengan harapan mampu meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah menggali potensi lokal dengan melibatkan masyarakat setempat dengan pembentukan BUMDes. Tujuannya untuk mengembangkan kewirausahaan pada ranah usaha yang diprakarsai desa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menempatkan desa pada tempat terbaik.

Dalam tiga tahun terakhir, pembangunan desa sangat masif. Sejak 2015 pemerintah telah menyalurkan Dana Desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun, agar dana-dana yang dikelola Desa tersebut dapat digunakan secara optimal dan lebih efektif untuk pembangunan desa, diperlukan upaya untuk mendorong terjadinya pertukaran pengetahuan dan inovasi antardesa,” ungkapnya

.(ps/feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X