Merespon pertanyaan tersebut, Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A. Mansjoer, menjelaskan bahwa proses pembentukan perusahaan daerah didasarkan pada peraturan daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4/2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor.
PDPPJ beroperasi pada 2011 ada waktu dua tahun untuk proses transisi pengelola dari dinas ke PDPPJ. Akan tetapi prinsipnya dipastikan harus ada kerelaan dari dinas pengelola pasar sebelumnya. PDPPJ dikelola dengan sistem swasta, pegawainya semua swasta dan tidak ada satupun yang PNS. Begitu pula latar belakang direksi PDPPJ semuanya diisi swasta.
Pertanyaan yang dilontarkan Ketua Komisi II, Zalfian mengenai dalam mencari sumber pendapatan baru PDPPJ apakah harus mengubah Peraturan/Perda/atau Perwali, Andri menjelaskan tidak. Karena dalam menentukan besaran tarif dan biaya-biaya itu cukup dengan peraturan direksi, kecuali jika ada kerjasama dengan pihak ketiga harus ada persetujuan dari Badan Pengawas PDPPJ.
Dengan adanya kunjungan kerja seperti ini, Andri berharap dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat. Selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. “Saya yakin dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pendirian Perusahaan Daerah,” tuturnya.
(*/gft/ram)