METROPOLITAN - Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor, terus menyampaikan peraturan dan program pengelolaan pasar rakyat. Salah satunya perihal tarif kepada seluruh pedagang dilingkungan PDPPJ. Hari ini (Senin, 09/4), kegiatan tersebut akan berlangsung di Pasar Jambu Dua. Pembahasan tersebut mengacu kepada Keputusan Direksi PDPPJ Kota Bogor nomor : 977/ KEP. 45 – PDPPJ/ 2018 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi Nomor : 977/ KEP. 01 – PDPPJ/ 2015 tentang Tarif Sewa Pakai dan Jasa Pelayanan Seluruh Pasar dilingkungan PDPPJ.
Dalam aturan tersebut, tarif sewa pakai dan jasa pelayanan seluruh pasar di lingkungan PDPPJ ialah beban tarif sewa kios dan los sudah termasuk PPN Beban tarif jasa pelayanan administrasi sudah termasuk PPN. beban tarif pengelolaan non-kios dan non-los sudah termasuk PPN. Beban tarif pengelolaan listrik dan air sudah termasuk PPN. Beban tarif jasa Mandi Cuci Kakus (MCK) sudah termasuk PPN. Beban tarif bongkar muat sudah termasuk PPN. Beban tarif sewa ruang belum termasuk PPN dan beban tarif parkir tidak termasuk PPN.
Dengan ditetapkannya keputusan direksi ini, maka Keputusan Direksi Nomor : 977/ KEP. 01- PDPPJ/ 2015 dan Keputusan Direksi Nomor : 977/ KEP. 50 – PDPPJ/ 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Bagian Usaha Jasa PDPPJ, Iwan Suwandi, menyampaikan bahwa Bagian Usaha Jasa mempunyai tugas dan fungsi untuk mencari pendapatan. Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini pedagang bisa memahami mengenai kewajiban – kewajiban yang harus dibayarkan.
Iwan mengatakan, PDPPJ menjelaskan sosiaslisasi mengenai biaya-biaya semua komponen yang harus dibayarkan pedagang dilakukan agar pedagang bisa memahaminya dan mereka bisa membayarnya. “Tarif sewa pakai dan jasa pelayanan yang dibayarkan pedagang tersebut akan dikembalikan lagi kepada pedagang berupa pelayanan yang diberikan PDPPJ,” kata Iwan.
Menurutnya, ada satu hal yang perlu digaris bawahi. Berdasarkan Undang-undang ada kewajiban PPN yang harus dibayarkan pedagang, akan tetapi itu tidak dilakukan karena PPN tersebut menjadi beban PDPPJ. Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban para pedagang agar para pedagang bisa membayar full service charge yang disampaikan PDPPJ. “Harapan kami agar pedagang tersebut dapat mematuhi dan dapat melaksanakan apa yang sudah dijelaskan oleh PDPPJ,” tutup Iwan.
Sosialisasi ini, sudah dimulai dari Pasar Baru Bogor pada Senin (02/4), Plaza Bogor pada Selasa (03/4), Pasar Kebon Kembang Rabu (04/4), Pasar Merdeka dan Taman Kencana Kamis (05/4), Pasar Gunung Batu Jumat (06) dan terakhir di Pasar Devris Jumat (13/4).
(gft/ram)