Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Tertibkabkan Bangli dan Pekat

- Selasa, 10 April 2018 | 09:44 WIB

-

METROPOLITAN – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, terus mematangkan pekerjaan rumah yang belum diselesaiakan. Khususnya pada Bidang Perundang - Undangan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda), terkait penertiban bangunan liar (bangli) dan penyakit masyarakat (pekat).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang – Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengaku masih banyak sekali bangli yang harus ditertibkan diempat wilayah di Kabupaten Bogor. Satpol PP akan meminta seluruh Kepala Unit Pol PP tingkat kecamatan untuk menindak tegas kepada pemilik bangli yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).  “Kami akan kerahkan 40 Kanit Pol PP bersama anggotanya dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak Perda. Karena apabila terus dibiarkan Perda No 4 Tahun 2015 yang telah ada saat ini tidak berfungsi dengan baik, untuk itu ketegasan harus ditegakan,” ujarnya kepada Metropolitan, kemarin.

Lebih jauh dia menjelaskan, operasi yang akan digelar untuk menindaklanjuti penertiban yang sudah dilakukan. “Jadi, jangan sampai setelah ditertibkan, ada lagi bangli yang menjamur. Khusus untuk tahun ini, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meniadakan bangli, terlebih bangli yang di gunakan untuk tempat yang tidak seharusnya, seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat prostitusi,” paparnya.

Agus berharap, dengan pembahasan tersebut dapat membuat wilayah Kabupaten Bogor dapat bebas dari bangli dan pekat. “Saya berharap, para Kanit Pol PP di masing - masing wilayah dapat terus memantau, mengawasi dan menindak tegas para pelanggar Perda  Kabupaten Bogor,” harapanya.

Untuk saat ini, lanjut dia, data yang terhimpun untuk bangli dan kasus pekat masih dalam proses pendataan. Setelah mendapatkan laporan yang ada, pihaknya akan langsung terjun kelapangan untuk menindak tegas pelanggar tersebut.

(yos/a/ram) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X