Senin, 22 Desember 2025

Kebutuhan Beras Kabupaten Bogor Meningkat

- Senin, 21 Mei 2018 | 08:18 WIB

-

METROPOLITAN – Jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang terus meningkat, membuat pemenuhan kebutuhan beras kian sulit. Kini dengan luasan sawah sekitar 38 ribu hektare, hanya mampu memenuhi 61% kebutuhan beras 5,7 juta penduduk Bumi Tegar Beriman.

Pada medio 2015-2016 kebutuhan beras bagi 5,3 juta penduduk sekitar 609,5 juta kilogram. Kini mulai 2017 hingga 2018 kebutuhan meningkat hingga menyentuh sekitar 611 juta kilogram. Terlebih, jumlah sawah saat ini berkurang dari sebelumnya 46 ribu hektare menjadi 38 ribu hektare saat ini.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Bogor Siti Nuriyanti, dengan luas lahan yang lebih besar dan penduduk lebih sedikit saja kebutuhan beras belum bisa terpenuhi maksimal.

Saat ini, justru terjadi sebaliknya. Luas sawah lebih sedikit namun jumlah penduduk semakin banyak. Menyebabkan pemenuhan beras yang tadinya mencapai 65%, kini hanya 61%. Untuk menanggulanginya Pemkab Bogor mendatangkan beras-beras dari Karawang dan Cianjur.

"Karena areal tanam berkurang, maka luas tanam juga berkurang. Di satu sisi, pertumbuhan jumlah penduduk sangat pesat mencapai 2% per tahun. Dengan luas yang ada, cuma mampu memenuhi 61% kebutuhan beras penduduk," kata Nuriyanti kepada INILAH, Senin (14/5/2018).

Dengan areal sawah 38 ribu hektare, luas tanam yang dimiliki Kabupaten Bogor hanya sekitar 80 ribu hektare dengan produktivitas 63% dari luas tanam itu. Sementara hasil produksi gabah kering jika dikonversi menjadi beras hanya sekitar 330 ribu kilogram.

Dia menjelaskan, dengan perhitungan jumlah kebutuhan beras rata-rata per hari jika diasumsikan 0,5 kilogram beras per orang dikali jumlah penduduk lalu dikalikan dengan 360 hari dalam satu tahun, maka kebutuhan beras belum bisa dipenuhi oleh hasil sawah petani lokal.

Salah satu langkah Pemkab Bogor untuk setidaknya mempertahankan luas sawah dan hasil produksinya, yakni membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) rencana terealisasi tahun ini.

"Selama beras menjadi bahan pokok, maka Perda LP2B menjadi penting. Ini bukan keinginan kami. Tapi, memang amanat dari UU Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Nuriyanti.

Menurutnya, anggapan tidak perlu adanya Perda LP2B lantaran plotting lahan telah diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, klausul pembentukan Perda LP2B pun termuat dalam Perda RTRW.

"Kita tidak mungkin membuat aturan tanpa ada 'cantolan' di atas. Kan Kementerian Dalam Negeri juga terus ditagih oleh KPK soal LP2B di daerah-daerah. Insha Allah tahun ini rampung," tegasnya.

(inl/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X