METROPOLITAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor menggelar sosialisasi kebijakan Penggunaan Produk dalam Negeri (P2DN) di Hotel Permata, Kota Bogor, kemarin. Kegiatan yang juga sekaligus temu usaha kemitraan itu turut mengundang 35 Industri Kecil dan Menengah (IKM), perwakilan toko swalayan dan hotel. Kepala Bidang Promosi, Kemitraan dan Perdagangan Jasa Disperindag Kota Bogor, Dewi Kurniasari, menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan bahwa produk IKM itu tak kalah dengan produk yang dihasilkan industri besar. “Alhamdulillah, sebagian besar bisa matching. Semoga output dari kegiatan ini terjadi perjanjian kemitraan antara toko swalayan atau pihak hotel dengan pemilik IKM,” tuturnya. Menurut Dewi, dari 35 IKM yang dihadirkan rata-rata yang sudah memiliki izin, seperti izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikat halal, perizinan perseorangan dan 35 IKM serta 20 IKM produk kuliner. “Sebenarnya ada lebih dari 35 IKM. Karena keterbatasan waktu, jadi kita batasi yang diundang. Tapi sebagian besar sudah masuk ke Transmart, karena di sana pilot project-nya. Semoga ke depan produk IKM bisa terus merambah ke toko swalayan lainnya,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Kemitraan dan Pengembangan Penggunaan Produk Dalam Negeri Disperindag Kota Bogor, Sopyan Ari Taufik, menambahkan, berdasarkan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, setiap toko swalayan yang mengurus izin usaha swalayan wajib bermitra dengan IKM Kota Bogor. “Artinya setelah izin usaha swalayan itu keluar, mereka diberikan waktu enam bulan. Apabila mereka setelah 6 bulan tidak melakukan kemitraan, maka izinnya akan ditangguhkan. Mungkin nanti akhirnya bisa dicabut izinnya,” ujarnya.(*/rez/py)