Senin, 22 Desember 2025

PD Pasar Menang Gugatan Blok F

- Jumat, 2 November 2018 | 10:07 WIB

 METROPOLITAN - Perseteruan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dengan pedagang Blok F selesai sudah. Ini menyusul keluarnya dasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang menolak gugatan pedagang Blok, Senin (29/10).

Usai pembacaan putusan yang di­bacakan majelis hakim PN Bogor, Kuasa Hukum PD PPJ Kota Bogor, Iwan Suwandi, mengatakan, putusan ini bagian dari representasi kebenaran mutlak untuk PD PPJ. “Alhamdulillah, saya senang dan lega atas putusan ini. Saya akan menjadikan dasar untuk melanjutkan pembangunan pasar Blok F agar percepatan pembangunan se­gera terselesaikan,” katanya. Ia menuturkan, putusan ini mutlak dimenangkan PD PPJ atas dasar pu­tusannya. Yakni, menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang penunju­kan PT Mulyagiri sebagai investor revitalisasi blok F Pasar Kebonkembang (KKB). Lalu, menyatakan sah dan berharga SK Direksi tentang Kerang­ka Acuan Kerja (KAK) serta memerin­tahkan penggugat meninggalkan kios di Blok F Pasar KKB menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah disediakan. “Ini hasilnya sudah final bahwa amar putusan dalam pokok perkara meno­lak gugatan penggugat untuk seluruh­nya,” ujarnya, seraya menambahkan, dalam rekonvensi mengabulkan gu­gatan rekonvensi yang diajukan ter­gugat 1 yaitu menyatakan penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Kasubbag Humas PD PPJ Kota Bogor, Riadul Muslim, men­gucap rasa syukur yang tiada henti atas putusan ini. “Sekali lagi saya ber­syukur atas putusan yang sudah di­bacakan pengadilan. Bagi saya ini sudah putusan yang sah, karena kita negara hukum. Lagi, ini jadi patokan kami (PD PPJ, red) membangun pasar Blok F ke depan,” ujarnya. Sekadar diketahui, ada beberapa petinggi PD PPJ Kota Bogor yang ha­dir dalam putusan ini. Di antaranya Kuasa Hukum PD PPJ Kota Bogor Iwan suwandi, Kepala Subbagian Hukum PD PPJ Agus Suhendar dan Kepala Subbagian Humas PD PPJ Riadul Mus­lim. Ketiganya yang mewakili direksi PD PPJ Kota Bogor sudah terlihat di PN Bogor sejak pukul 10:00 WIB se­suai rencana putusan majelis hakim. (*/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X