METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berambisi merebut penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2018. Penghargaan di bidang pemberdayaan perempuan itu dinilai selaras dengan upaya pemkab yang menggalakkan pengarusutamaan gender. Hal itu seperti yang diungkapkan Bupati Bogor, Nurhayanti, saat menghadiri verifikasi pemantauan dan evaluasi pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2018 Kabupaten Kota se-Jabar terkait Anugerah Parahita Ekapraya 2018 di aula Hotel Tjokro, Bandung, Selasa (6/11). Di depan tim penilai, Nurhayanti mengatakan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik laki-laki dan perempuan, telah menjadi salah satu tujuan pembangunan di Indonesia. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional menjadi salah satu kebijakan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan tersebut. Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 mengenai tahapan, tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. “Strategi PUG merupakan suatu cara mengintegrasikan kebutuhan, kepentingan serta aspirasi laki-laki dan perempuan dalam siklus tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi,” katanya. Menurut dia, RPJMD memiliki tujuan pertama yakni meningkatkan kualitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan dua sasaran. Yakni, meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan dan meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan eksploitasi dan diskriminasi. “Program prioritas PUG di Kabupaten Bogor meliputi program keserasian kebijakan kualitas anak dan perempuan, penguatan kelembagaan PUG dan anak, peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan, peningkatan peran serta kesetaraan gender dalam pembangunan, program penguatan kelembagaan anak keseluruhan prioritas PUG di bawah DP3AP2KB Kabupaten Bogor,” katanya. Nurhayanti menjabarkan dukungan Pemkab Bogor dalam pelaksanaan PUG tertuang dalam 4 Perda, 4 Perbub dan 10 SK Pendukung (dalam bentuk SKDES berjumlah 8 SK, instruksi bupati 1 dan SK dari Dinas Sosial 1). Dasar hukum ini digunakan sebagai landasan pembentukan kelompok kerja PUG yang nantinya menyusun RAD PUG, roadmap PUG dan Renja PUG.(*/rez/py)