METROPOLITAN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merencanakan pembangunan gedung baru kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 19. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan permohonan dokumen keimigrasian, baik Paspor Republik Indonesia maupun Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, menuturkan, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melayani rata-rata 250 pemohon paspor setiap harinya. Dengan pemohon sebanyak itu, kantor ini dirasa belum cukup representatif. ”Kantor kita yang saat ini sudah tak mampu lagi menampung jumlah pemohon yang datang setiap harinya,” katanya.
Kantor Imigrasi Bogor yang baru, sambung Ryawantri, rencananya dibangun di tanah seluas 14.200 meter persegi dengan luas bangunan 5.141 meter persegi. Kantor ini akan dibangun dua lantai dengan satu basement. Lantai satu akan digunakan untuk pelayanan Paspor, lantai dua untuk pelayanan Izin Tinggal WNA serta basement untuk parkiran, baik roda dua maupun roda empat.
Dalam proses pembangunan tersebut, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Provinsi Jawa Barat, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daertah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam pengawalan dan pengawasan selama proses pembangunan. ”Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengawal proses pembangunan agar sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Suhendra, mengungkapkan, secara umum pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak akhir Juni. Proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu harus sudah selesai pada Minggu (22/12), dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp45 miliar. ”Semoga pembangunan ini bisa selesai sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan tak ada kendala dalam proses pengerjaannya,” harapnya.(ogi/b/ rez/py)