24 tahun mengabdikan diri di Perhutani membuat Ade Soma banyak pengalaman. Kini, sebagai Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) di Perhutani Bogor, ia memiliki cara tersendiri untuk melindungi hutan. Lantas, seperti apa gagasan yang dimilikinya? Berikut wawancara Harian Metropolitan dengan bapak tiga anak tersebut:
Sejak kapan Anda bekerja di Perhutani?
Saya bekerja sejak tahun 1995. Awal mula saya sebagai Mandor Persemaian Perhutani BKPH Parungpanjang. Seiring berjalannya waktu saya dipercaya menjadi KBKPH atau Asisten Perhutani BKPH Bogor sejak 21 Januari 2019.
Apa tugas kerja Anda?
Saya diberikan kepercayaan untuk mengelola 9.257 Hektare kawasan hutan negara yang terbagi tiga Resort. Diantaranya, Resort Babakan Madang, Cipayung dan Cipamingkis yang secara administratif tersebar di lima kecamatan yaitu Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Megamendung, Cisarua dan Sukamakmur.
Program seperti apa yang sedang Anda lakukan?
Program yang sedang saya lakukan adalah selain memenuhi target-target yang telah ditetapkan oleh Perhutani. Saya juga mensinergikan dan mengimplementasikan tiga aspek pengelolaan sumberdaya hutan yaitu kelola produksi, sosial dan lingkungan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari dan tata kelola perusahaan yang baik di tingkat BKPH dengan melibatkan seluruh jajaran Perhutani BKPH Bogor, stakeholders hingga komponen masyarakat maupun generasi muda.
Adakah yang lainnya?
Sebagian besar kawasan hutan BKPH Bogor termasuk dalam wilayah yang rawan longsor, karena kondisi topografinya yang terjal. Perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya, perlu mitigasi resiko dan dalam pemanfaatannya hanya terkonsentrasi pada pemanfaatan lahan dibawah tegakan dan jasa lingkungan (Wana Wisata). Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan kegiatan reboisasi pada lokasi yang terdampak maupun mitigasi terhadap titik yang rawan dengan melibatkan masyarakat.
Adakah target yang Anda miliki?
Hutan di wilayah Bogor ini merupakan sumberdaya alam yang wajib untuk dijaga kelestariannya. Karena sebagai penyangga ibu kota dan kota-kota lain di sekitarnya. Untuk itu, kami akan mencoba memastikan hutan di wilayah Bogor ini tetap menjadi kawasan bernilai konservasi tinggi dan sebagai kawasan perlindungan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang penataan ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.(mul/c/ rez)