METROPOLITAN – Ribuan bakal calon kepala desa (bacakades) mulai sibuk mengurus administrasi pencalonan bakal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak November 2019.
Salah satunya administrasi Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Sebab, surat tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi masing-masing bacakades. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong yang mengeluarkan surat tersebut ramai didatangi bacakades sejak dua minggu ini.
Dari data bagian hukum PN Kelas IA Cibinong, mulai pendaftaran dari 8 Juli 2019 hingga 28 Agustus 2019 sudah ada 1.897 berkas untuk surat keterangan tidak pernah terpidana dan dicabut hak pilih. “Memang ada sedikit penumpukan, karena membeludaknya bakal calon kades,” kata Juru Bicara PN Kelas IA Cibinong, Ben Ronald, kemarin.
Ben melanjutkan, ada seribuan bacakades yang mengurus administrasi tersebut di PN. Pekan ini tak seramai pekan kemarin untuk jumlah yang datang. Bahkan, hingga akhir pekan ini masih banyak bacakades yang mengurus administrasi tersebut.
Sekadar diketahui, Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dimaksudkan untuk memastikan semua peserta Pilkades tak pernah menjadi terpidana. Di mana dalam surat juga diterangkan yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukum yang memiliki kekuatan tetap.
“Surat ini digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat untuk mengikuti persyaratan bakal calon kepala desa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Desa,” urainya.(rb/yok/py)