METROPOLITAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor mengharamkan calon kepala desa khususnya incumbent menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye. Sebab, ada sanksi yang akan dikenakan jika hal tersebut dilakukan.
“Dilarang dan ada sanksinya. Sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2019,” kata Sekretaris DPMD Kabupaten Bogor, Adi Heryana. “Untuk sanksinya masih kita kaji. Intinya jika sudah ditetapkan sebagai calon mereka tidak boleh menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye,” sambungnya.
Sekadar diketahui, ada sekitar 1.257 orang yang mendaftarkan diri sebagai balon kades di Pilkades serentak 2019 Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu, ada beberapa balon kades yang merupakan incumbent. Mereka sendiri nantinya akan memperebutkan 273 kursi pimpinan di desa yang menggelar pesta demokrasi enam tahunan di Bumi Tegar Beriman.
Sementara, pemilihan sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu (3/10). Sedangkan, pengumuman balon kades menjadi calon kades terpilih akan dilaksanakan pada Sabtu hingga Senin (14-16/9).(mul/b/rez)