METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengingatkan kepada calon kades yang maju di Pilkades Serentak 2019 Kabupaten Bogor agar mengikuti aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebab, pemkab melalui kecamatan dan panitia penyelenggara tingkat desa sudah menentukan titik lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan. “Nanti yang umumkan pihak kecamatan dan panitia tingkat desa,” terang Kabid DPKPP Kabupaten Bogor, Iwan Irawan. Menurut Iwan, peringatan ini disampaikan dengan tujuan agar pesta demokrasi enam tahunan di tingkat desa itu berjalan kondusif dan memberikan kerapian dalam tatanan wilayah. Jangan sampai pemasangan APK malah membuat persoalan. Untuk itu, Iwan menyarankan bagi calon kades yang ingin memakai papan reklame dan billboard sebagai titik memasang APK lebih baik daripada memasang APK di sembarang tempat. “Jangan sampai baliho dan spanduk yang dipasang mengganggu billboard yang sudah ada, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya. Sementara itu, Camat Tajurhalang, Fikri Ikhsani, menyambut baik hal tersebut. Bahkan, ia siap menyosialisasikan langsung ke lapangan jika diperlukan. “Itu sangat baik menurut saya supaya tertib, jadi tidak sembarangan dan menjaga estetika wilayah,” terang ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor itu. Fikri menjelaskan, ada tiga titik yang tidak boleh dipasang APK Pilkades. Pertama di lingkungan pendidikan atau sekolah. Kedua di lingkungan keagamaan atau tempat ibadah dan ketiga di lingkungan pemerintahan. “Yang penting, semoga Pilkades Serentak tahun ini berjalan lancar, aman dan tertib,” harapnya. Sekadar diketahui, menurut ketentuan yang ada, nantinya masa kampanye yang akan dijalankan oleh calon kades adalah tiga hari, yaitu dari 29 sampai 31 Oktober. Lalu dilanjutkan dengan masa tenang hingga hari pencoblosan pada 3 November.(cr2/b/rez/py)