Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Cekoki ASN Aturan Zonasi Pemanfaatan Ruang

- Jumat, 15 November 2019 | 08:59 WIB
SERIUS: Pemkab Bogor menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.
SERIUS: Pemkab Bogor menggelar sosialisasi tentang petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor.

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 92 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis ketentuan umum peraturan zonasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Bogor. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Ciliwung Bappedalitbang itu dihadiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan camat se-Kabupaten Bogor, kemarin. Kasubag Kajian Jaringan dan Dokumentasi Hukum Kabupaten Bogor Abdul Karim mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pedoman pengendalian pemanfaatan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor. Dalam batang tubuh, ketentuan petunjuk teknis yang diatur mencakup beberapa hal. Yaitu salah satunya Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup KUPZ Kawasan Lindung dan KUPZ Kawasan Budidaya. Sementara itu, pengaturan petunjuk teknis terdiri dari definisi klasifikasi pola ruang dan daftar klasifikasi kegiatan. Lalu, ketentuan umum zonasi, ketentuan teknis pemanfaatan ruang, pedoman umum standar teknis serta aplikasi pemanfaatan ruang dan bangunan hingga mekanisme pemberiaan rekomendasi. “Skema pengaturannya untuk klasifikasi pemanfaatan ruang berkaitan dengan ketentuan umum peraturan zonasi. Untuk klasifikasi kegiatan berkaitan dengan pedoman umum standar teknis,” katanya. “Ketentuan teknis pemanfaatan ruang yakni setiap jenis kegiatan yang diizinkan, terbatas dan bersyarat pada masing-masing pola ruang yang mencakup intensitas tata masa bangunan, prasarana minimum dan pengaturan teknis lainnya,” sambungnya. Menurutnya, untuk Intensitas tata masa bangunan meliputi Koefisien Zona Terbangun (KZT), Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Hijau (KDH). “Diatur juga dalam ketentuan ini, ketentuan teknis zonasi Kawasan lindung non hutan, dalam ketentuan ini dijelaskan. Aturan tambahan yang harus dipenuhi apabila pola ruang yang akan dimanfaatkan masuk zonasi kawasan lindung nonhutan,” ujar pria yang akrab disapa Karim. (*/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X