METROPOLITAN - Setelah tertunda bertahun-tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya berhasil menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendiami trotoar Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah. Kini lahan eks lapak PKL yang mendiami trotoar jalan sudah bisa digunakan pejalan kaki meskipun belum sepenuhnya lantaran masih dilakukan pembersihan saluran air. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Hery Karnadi, mengatakan, setelah ditertibkan awal Desember ini, Pemkot Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih melakukan tahap pembersihan saluran air. Apalagi, bertahun-tahun saluran air tersebut tertutup para ratusan PKL yang didominasi pedagang sepatu itu. Nantinya, proses selanjutnya akan berbarengan dengan eksekusi pembongkaran Taman Topi, yang kontraknya akan habis awal Januari nanti. “Tindak lanjut pasca-penertiban lalu, sekarang masih tahap pembersihan saluran oleh Dinas PUPR, mungkin sampai akhir bulan. Setelah itu, nanti bareng dengan perapihan eksekusi Taman Topi setelah habis kontraknya,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Ia menambahkan, setelah pembersihan saluran air selesai, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) untuk pembenahan untuk trotoarnya berupa pemagaran. Selama tahapan itu berjalan, pihaknya menyiagakan personil agar lokasi lama tidak ditempati PKL baru. “Saluran air beres, nanti dibenahi trotoarnya berupa pemagaran. Anggota Satpol PP masih terus berjaga di lokasi siang dan malam. Disiagakan sampai pemagaran terus. Yang stand by anggota sekitar 10 personil,” papar Acong, sapaan karibnya. Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Anas Rasmana mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Bogor tidak sekedar penertiban, tapi memberikan opsi relokasi ke tempat yang lebih layak kepada PKL. Diantaranya ke Pasar Kebonkembang blok A-B dan C-D, yang masing-masing dikelola PTJavana dan Propindo. “Ada opsi lain di Pasar Merdeka atau Nyi Raja Permas. Sebelum itu kan tahapan sosialisasi sudah dilakukan tiga kali, sampai teguran. Lagi pula kami tawarkan fasilitas KUR,” papar Anas. Untuk tahap awal, kata Anas, pedagang dipersilahkan menempati terlebih dahulu lokasi relokasi yang telah disiapkan hanya dengan jaminan Rp500 ribu untuk mencoba dulu, laku atau tidak, sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan. "Nah, yang Rp500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti. Penertiban ini justru sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Bogor,” pungkasnya. (*/feb)