Minggu, 21 Desember 2025

DPMPTSP Kumpulkan Puluhan Pengusaha Rumpi

- Rabu, 26 Februari 2020 | 09:03 WIB
SOSIALISASI: Puluhan pemilik perusahaan yang menanamkan investasinya di Kecamatan Rumpin dikumpulkan DPMPTSP.
SOSIALISASI: Puluhan pemilik perusahaan yang menanamkan investasinya di Kecamatan Rumpin dikumpulkan DPMPTSP.

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor melakukan pendataan terhadap puluhan perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin.

Kegiatan ini dilakukan pihak DPMPTSP guna mengetahui berapa jumlah perusahaan sekaligus jumlah nilai investasi tiap perusahaan di kecamatan tersebut.

"Dengan program ini, pemerintah dapat mengetahui nilai investasi usaha setiap perusahaan. Jika sudah terinventarisir, maka bisa terlihat berapa triliun investasi yang ada. Sehingga bisa jadi dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor," ungkap Kepala DPMPTSP Dace Supriadi.

Ia mengatakan bahwa instansinya bertugas melakukan pendataan dan monitoring terhadap perizinan dan investasi. Hal ini juga menjadi dasar laporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat untuk mengetahui nilai investasi daerah.

Ia pun memastikan bahwa kegiatan sosialiasi ini tidak akan mempengaruhi pemerintah dalam hal penindakan jika ada pelanggaran perusahaan dalam kegiatan operasionalnya.

"Jika pengawasan operasional dan penindakan ada bidangnya masing-masing di dinas.  Kalau di DPMPTSP mencatat dan memonitor saja. Tapi kalau ada pelanggaran penindakan akan dilakukan dinas teknis," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh CSR. Hal ini sesuai kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar perusahaan.

"Jadi CSR harus disisihkan perusahaan. Setiap keuntungan produksi itu untuk membantu masyarakat disekitar perusahaan,"

Lebin lanjut, Dace memastikan bahwa setiap perusahaan harus memenuhi teknis operasional kegiatan usahanya sesuai aturan. Dia mencontohkan, perusahaan pertambangan harus juga melakukan penanganan terhadap dampak usahanya terhadap alam.

"Misalnya usaha tambang itu tidak boleh asal-asalan. Secara teknis mereka punya kewajiban reklamasi dan lainnya. bukan bahaya itu, kalau usaha tambangnya beres dan ditinggalkan begitu saja," ujarnya kepada Metropolitan selasa (25/02/2020)

Tepisah, Camat Rumpin Rusliandy mengungkapkan, saat ini di wilayah Kecamatan Rumpin terdapat 30 perusahaan yang diundang dalam kegiatan tersebut. Ini mencakup perusahaan skala kecil, sedang maupun besar. Sebagian besar perusahaan tersebut, sambungnya, bergerak di bidang usaha pertambangan.(sir/c/FEB)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X