Senin, 22 Desember 2025

Rumah Tangga Miskin Se-Jabar Dapat Bantuan Rp500 Ribu

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:32 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Daerah Provinsi (Pemda­prov) Jawa Barat (Jabar) bakal mencairkan anggaran Rp3 hingga Rp5 triliun untuk ban­tuan bagi keluarga miskin di Jabar yang terdampak virus Covid-19. Setiap Rumah Tangga Miskin (RTM) bakal mendapat dana Rp500 ribu sebagai bantuan atas terjadinya wabah penyakit corona. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepa­tan Penanggulangan Corona­virus Disease 19 (Covid-19) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, bantuan itu akan diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan. Untuk itu, lanjut Setiawan, pi­haknya meminta bupati/wali kota 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditanda­tangani pada 31 Maret 2020. Pertama, Setiawan meminta bupati/wali kota untuk mela­kukan pemadanan data by name by address RTM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 ke­pada Dinas Sosial masing-masing. ”Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampai­kan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan. Kedua, lanjut Setiawan, bu­pati/wali kota diminta meny­ampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdam­pak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian, baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar. ”Ada beberapa (bidang pe­kerja). Yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang per­tanian, perkebunan, peternakan, perikanan budi daya dan tang­kap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil,” tutur Setiawan. ”Dan kriteria terakhir (ke­enam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung,” tambahnya. Arahan ketiga Setiawan ke­pada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua ara­han sebelumnya sebagai usu­lan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. ”Usulan terse­but disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga se­cara online,” ucap Setiawan. Ia pun memastikan pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak Co­vid-19, ”Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi glo­bal (Covid-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat ren­tan miskin berdasarkan DKTS 2020,” kata Setiawan. (mer/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X