METROPOLITAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor tampaknya akan kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah untuk TK, PAUD, SD dan SMP. Hal itu menyusul status Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus corona yang hingga kini tak kunjung mereda. Jika mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, masa libur sekolah semua tingkatan berlaku mulai 28 Maret hingga 11 April 2020. Namun untuk perpanjagan ketiga, Disdik Kota Bogor masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin mengaku pihaknya akan kembali mengusulkan perpanjangan masa belajar siswa di rumah. “Akan diusulkan kembali kepada wali kota Bogor untuk diperpanjang (masa belajar siswa di rumah, red) sampai situasinya betul-betul aman dari penyebaran Covid-19” ujar Fachrudin. Menurut Fahmi, sapaan akrabnya, kebijakan perpanjangan libur masa sekolah ini berlaku untuk semua siswa, mulai dari TK, PAUD, SD dan SMP, serta lembaga pendidikan nonformal lainnya. Batas libur ini akan berlangsung sampai situasinya benar-benar aman dari penyebaran Covid-19. “Bukan memperpanjang libur, tetapi masa belajar siswa di rumah yang rencananya akan diperpanjang,” tutup Fahrudin. (ber/ar/feb/run)