Senin, 22 Desember 2025

Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang

- Rabu, 8 April 2020 | 11:23 WIB

METROPOLITAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bo­gor tampaknya akan kem­bali memperpanjang masa belajar siswa di rumah untuk TK, PAUD, SD dan SMP. Hal itu menyusul status Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi virus corona yang hingga kini tak kunjung mereda. Jika mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kota (Pem­kot) Bogor yang ditandatan­gani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, masa libur sekolah semua tingkatan ber­laku mulai 28 Maret hingga 11 April 2020. Namun untuk perpanjagan ketiga, Disdik Kota Bogor masih berkoordi­nasi dengan pemerintah se­tempat. Kepala Disdik Kota Bogor Fachrudin mengaku pihaknya akan kembali mengusulkan perpanjangan masa belajar siswa di rumah. “Akan diu­sulkan kembali kepada wali kota Bogor untuk diperpanjang (masa belajar siswa di rumah, red) sampai situasinya betul-betul aman dari penyebaran Covid-19” ujar Fachrudin. Menurut Fahmi, sapaan akrabnya, kebijakan perpan­jangan libur masa sekolah ini berlaku untuk semua siswa, mulai dari TK, PAUD, SD dan SMP, serta lembaga pendidikan nonformal lainnya. Batas libur ini akan berlangsung sampai situasinya benar-benar aman dari penyebaran Covid-19. “Bukan memperpanjang libur, tetapi masa belajar siswa di rumah yang renca­nanya akan diperpanjang,” tutup Fahrudin. (ber/ar/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X