Minggu, 21 Desember 2025

Jam Kerja ASN Jabodetabek Dibagi Dua Gelombang

- Selasa, 16 Juni 2020 | 09:50 WIB

METROPOLITAN - Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 Pusat mengelu­arkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wi­layah Jabodetabek. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menilai SE tersebut sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak saat ma­syarakat hendak berangkat kerja. ”Itu merupakan so­lusi untuk tetap menjaga social distancing,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) kepada wartawan. AY menuturkan, pekerja yang bepergian dalam wak­tu bersamaan, membuat antrean berjubel di sejumlah moda transportasi. Penum­pukan penumpang tersebut, membuat imbauan jaga jarak jadi tidak diterapkan. ”Ka­rena keberangkatan pekerja serentak, membuat penum­pukan penumpang di mana-mana,” katanya. Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 untuk mengu­atkan aturan dari SE Gugus Tugas Pusat di Kabupaten Bogor. Ade Yasin mengatakan, aturan jam kerja di wilayah­nya masih menerapkan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pergantian sif. Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 Pusat kem­bali mengeluarkan SE ter­kait Covid-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang un­tuk wilayah Jabodetabek. Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pen­gaturan Jam Kerja pada Adap­tasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek. Juru Bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Ming­gu (14/6), menyebutkan, SE ini keluar berdasarkan pen­galaman jam sibuk di moda transportasi umum. Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepa­datan di transportasi umum. ”Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentu­nya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berha­rap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan meng­gunakan 2 tahapan,” jelas Yuri. ”Tahap pertama atau gelom­bang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07:00 sam­pai 07:30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pe­kerjaannya di jam 15:00 sam­pai 15:30 WIB. Tahap kedua 10:00 sampai 10:30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18:00 sampai 18:30 WIB,” sebut Yuri. Pemerintah berharap kan­tor-kantor tetap membole­hkan kelompok rentan ter­papar Covid-19 bekerja dari rumah atau WFH. Kelompok rentan yang dimaksud ada­lah para pegawai yang punya penyakit komorbid. ”Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, peker­ja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru ob­struksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebi­jakan bekerja di rumah. De­mikian juga untuk pekerja lansia diharapkan juga masih bekerja di rumah,” kata Yuri. (de/feb/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kunker ke Kota Kisarazu, Bima Arya Perkuat Kerja Sama

Senin, 28 November 2022 | 16:01 WIB

Bantu Korban Gempa Cianjur, Antam Turunkan ERG

Kamis, 24 November 2022 | 11:08 WIB
X