METROPOLITAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menilai SE tersebut sebagai solusi untuk tetap menjaga jarak saat masyarakat hendak berangkat kerja. ”Itu merupakan solusi untuk tetap menjaga social distancing,” terang Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) kepada wartawan. AY menuturkan, pekerja yang bepergian dalam waktu bersamaan, membuat antrean berjubel di sejumlah moda transportasi. Penumpukan penumpang tersebut, membuat imbauan jaga jarak jadi tidak diterapkan. ”Karena keberangkatan pekerja serentak, membuat penumpukan penumpang di mana-mana,” katanya. Pemkab Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 untuk menguatkan aturan dari SE Gugus Tugas Pusat di Kabupaten Bogor. Ade Yasin mengatakan, aturan jam kerja di wilayahnya masih menerapkan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pergantian sif. Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat kembali mengeluarkan SE terkait Covid-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Surat Edaran itu bernomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Jabodetabek. Juru Bicara penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers, Minggu (14/6), menyebutkan, SE ini keluar berdasarkan pengalaman jam sibuk di moda transportasi umum. Jam kerja yang diatur di SE ini menjadi dua gelombang. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum. ”Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan,” jelas Yuri. ”Tahap pertama atau gelombang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07:00 sampai 07:30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15:00 sampai 15:30 WIB. Tahap kedua 10:00 sampai 10:30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18:00 sampai 18:30 WIB,” sebut Yuri. Pemerintah berharap kantor-kantor tetap membolehkan kelompok rentan terpapar Covid-19 bekerja dari rumah atau WFH. Kelompok rentan yang dimaksud adalah para pegawai yang punya penyakit komorbid. ”Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabetes, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah. Demikian juga untuk pekerja lansia diharapkan juga masih bekerja di rumah,” kata Yuri. (de/feb/py)